Skip to content
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
wadimhiri.com
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
Written by admin on July 18, 2020

Kamu wajib Rela Kena Denda Rp 250.000 Ya Berbelok Kok Nggak Nyalakan Lampu Sein

Otomotif

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku. Mulai dari batas kecepatan, marka jalan, menggunakan perangkat keselamatan, mematuhitraffic light, sampai menyalakan lampu sein saat hendak berbelok. Lampu isyarat untuk berbelok wajib dinyalakan saat pengendara hendak berganti arah. Bukan langsung selonong, tanpa memberikan isyarat dengan sein, sehingga pengendara lain bisa mengetahuinya. Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampuretingbisa didenda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”. Pada ayat (2) dalam Undang Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”. Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Aturan ini sebagaimana terdapat dalam Undang Undang yang sama pada pasal 294. Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” . Sedangkan, dalam pasal 284 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”

Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik. Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi. Safety Riding SupervisorAstra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, memberikan isyarat saat hendak berganti arah perlu dilakukan pengendara untuk memberitahu pengendara lainnya. “Teknik memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur, bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” ujar Oke kepada Kompas.com belum lama ini.

Laporan Reporter Ari Purnomo

Tags: denda tilang, kendaraan bermotor, lampu isyarat untuk berbelok, news, otomotif
Written by admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

May 2022
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Apr    

Categories

  • Bisnis
  • Fashion
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Movie
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Properti
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020

OTHER SITE

Blog Mede

Jasa Iklan Blog

Berita Swasta

Situs Informasi Terkini

Jurnal Ado

Biografi Tengda

Blog Media Mehru

Tulisan Diya

Jurnal Tulisan Bang Gandi

Informasi Terpercaya

Advertisment

Blog Shawn

Informasi Fashion Kekinian

Jurnal Tulisan Perawat

Sulastri Blog

Situs Blog Eien

Jurnal Inspirasi Anak Muda Kekinian

KPPN Banjarmasin

Joor Blog

Website Remont

Artikel Tips & Trick Foto

Copyright wadimhiri.com 2022 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress