
Kamu wajib Rela Kena Denda Rp 250.000 Ya Berbelok Kok Nggak Nyalakan Lampu Sein
OtomotifSetiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku. Mulai dari batas kecepatan, marka jalan, menggunakan perangkat keselamatan, mematuhitraffic light, sampai menyalakan lampu sein saat hendak berbelok. Lampu isyarat untuk berbelok wajib dinyalakan saat pengendara hendak berganti arah. Bukan langsung selonong, tanpa memberikan isyarat dengan sein, sehingga pengendara lain bisa mengetahuinya.

50 Komunitas Mobil & Motor Jalani Pengecekan Kesehatan Masih Ada Pandemi
OtomotifSaat ini New normal sudah diberlakukan di tengah pandemi Covid 19 ditandai dengan perekonomian yang kembali bergerak. Namun kewaspadaan terhadap risiko penularan virus Corona tetap harus dilakukan agar tidak makin meluas. Mengantisipasi hal itu, sebanyak 50 komunitas mobil dan motor menjalani pengecekan kesehatan bersama dan pembagian produk kesehatan di kegiatan yang diselenggarakan Li Foundation di

Pertamina Bantah Kabar BBM Jenis Premium & Pertalite Bakal Dihapus
OtomotifPT Pertamina (Persero) menanggapi informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menegaskan Pertamina saat ini masih menyalurkan BBM Jenis Premium sebagaimana penugasan Pemerintah. Itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran

Kabin GoCar Kini Disekat buat Pisahkan Driver & Penumpang Fase New Normal
OtomotifMenghadapi fase new normal, layanan penyedia transportasi berbasis online Gojek memberikan fasilitas sekat pelindung untuk mitra driver GoCar. Fasilitas sekat pelindung ini menjadi protokol kesehatan untuk membatasi pengemudi dan penumpang di layanan GoCar. Senior Vice President Transport Marketing Gojek, Monita Moerdani, menyebutkan fasilitas untuk menunjang protokol kesehatan baru ini tidak mengenakan biaya tambahan untuk fasilitas

Pengguna Mobil Suzuki Buatan 2012 ke Atas Disarankan Beralih dari Oli SGO ke Ecstar
UncategorizedSecara bertahap Suzuki akan menghentikan penjualan pelumas Suzuki Genuine Oil (SGO) di pasar Indonesia dan akan menggantikannya dengan pelumas Ecstar, merek pelumas baru yang diluncurkan Suzuki 4 Februari 2020 lalu. Ignatius Ratrianto, Spare Part Department Head PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) mengatakan, pelumas Ecstar selanjutnya akan menjadi pelumas resmi untuk mobil mobil Suzuki dari berbagai
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
27 | 28 | 29 | 30 |
Categories
Archives
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020