
Zumi Zola Masih di Penjara Sedang Proses Cerai, Apa Kabar Sang Istri Sherrin Tharia?
UncategorizedZumi Zola harus menghadapi masalah baru. Belum keluar dari penjara, ia digugat cerai sang istri, Sherrin Tharia. Bahkan menurut pemaparan pengadilan agama, sidang pertama perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia telah digelar satu minggu yang lalu. Kabar perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia sontak membuat publik terkejut.
Pasalnya kini, Zumi Zola masih berada di dalam penjara akibat kasus korupsi dan gratifikasi saat menjabat menjadi Gubernur Jambi. Untuk diketahui, Zumi Zola menikah dengan Sherrin Tharia pada 16 Maret 2012. Dari pernikahan itu, Zumi Zola dan Sherrin Tharia dikaruniai dua orang anak yang bernama Zameer Zahid Abyadh (Agustus 2014) dan Zhafran Ziyadh At Thahirah (22 Juni 2016).
Delapan tahun mengarungi bahtera rumah tangga dengan Zumi Zola, Sherrin Tharia memutuskan untuk berpisah. "Betul Zumi digugat cerai oleh istrinya yang bernama Sherrin Tharia binti Sudirman," ujar Cece Rumana dalam program acara Selebrita Siang, Rabu (24/6/2020). Perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia terdaftar dalam Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada nomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Cece Rumana, gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 26 Maret 2020. Serta, sidang pertama perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia telah digelar pada Rabu, 17 Juni 2020. "Iya sidang perdananya sudah berjalan kemarin tanggal 17 Juni 2020," jelas Cece Rumana.
Gugatan cerai yang dilayangkan Sherrin Tharia kepada Zumi Zola sontak menuai sorotan publik. Kabar mengejutkan tersebut seolah tak disangka publik. Hingga akhirnya, unggahan Sherrin Tharia pasca menggugat cerai Zumi Zola turut menuai sorotan publik.
Ya, menggungat cerai pada bulan Maret 2020, Sherrin Tharia sempat mengurai unggahan yang ia lengkapi dengan caption. Bak ingin memberi semangat pada diri sendiri, Sherrin Tharia tampak melayangkan kata kata motivasi. "When we have each other, we have everything (Ketika kita bersama, kita punya semuanya)," tulis Sherrin Tharia pada Mei 2020.
Yang paling terbaru yakni pada Senin (22/6/2020), Sherrin Tharia tampak melayangkan curhatan. Tulisan tersebut ia layangkan dalam rangka ulang tahun sang putra. Dalam caption, Sherrin mengurai curhatannya soal pertanyaan menyentuh sang anak.
Sherrin Tharia mengaku bersyukur punya anak yang peduli padanya. "Afran anak yang baik hati yang selalu perhatian sama mami, selalu tanya “mami cape ngga?”, “Afran mau temenin mami”, and so much sweet things you do for mami.. You are a very2 sweet boy, i can’t thank Allah enough to give you as my child (Kamu adalah anak yang sangat manis, tak habis ucapan terima kasihku pada Tuhan karena telah menganugerahiku anak sepertimu)," tulis Sherrin Tharia. Dilansir dari Kompas.com, Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu mantan aktor ini juga menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor. Ia dan Jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Namun sebelumnya, dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola sempat meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan. Alasannya adalah karena tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau. Ia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini Ia tidak lagi mendapatkan gaji sehingga kehidupan keluarganya memprihatinkan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta. Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman.
Written by admin
Categories
Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh FifaBR Image Fiver Kimcel Lanka Phone Suton Radio Utopia SD Doronix Hey Go Girl Colored Jam Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Gongju Monica Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Radio BRIZ Blog Dalara Konsultasi Sehat Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Hector & Lola Fresta April WEB Wani Sinso Biredial Big Yama Gina Classic Serena Kitchen Aladde Kay Serie Google Esac Project Pova Riska Mobile Spie Gloanna Slaggert The Datatank Musica Happy Ilsa Magazine Sucremoneda Care De Self My Hit Radio PDC Malta Sambal Mama Great Norton Sanapishro Correct Office Rais Uni Sugemanesia Chuan Décor Utama Indo Trip Easel Hoshi Tanji KP Info Meta Fisis Aidax Diya UA Sports A School Can Hosong Han Clolanka Tours Hy Connect Hannah Haynie Gandi Woco Sosa Cause Tica Estenad Dialog DRM Copy Sunna Magazine Hamakoi David Baez NK Klinik Hoabin Real Konami Stars Shawn For NH Stavo Mega Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Kura Museum Mau Mae Tahfed Wirk Man Sin Ferno Man Blog On Filters RM IVC Mutan Poloan Niken Veteco News Social Toy KM Ruiz Gapp Team Gallery Plus Suwito Online Amache Moetso Helios Online Subtitler Navi Creator Dynasty Electronik Mejo Reviews Radio Sofa Panangian ID iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata
Leave a Reply