Pria Ini Mengaku Berhubungan Intim dengan 126 Pasang Sandal Jepit Curian
UncategorizedSudah banyak orang tertangkap mencuri celana dalam wanitasebagai objek untuk memuaskan nafsu seksualnya, tapibagaimana dengan sandal jepit? Dalam istilah kedokteran, orang yang menjadikan benda sebagai objek pemuas hasrat disebut dengan fetisisme. Fetisisme merupakan salah satu jenis parafilia atau penyimpangan seksual.
Orang yang mengalami fetisisme hanya terangsang oleh benda atau bagian tubuh yang bukan organ kelamin. Tapi, seorang pria muda yang satu inimencuri ratusan pasang sandal tetangganya. Dengan sandal sandal tersebut, pria berusia 24 tahun berhubungan seks.
Polisi menangkap Theerapat Klaiyaatas dugaanmencuri alas kaki para tetangganya. Ia memiliki ketertarikan pada sandal jepit dan polisi menemukan 126 pasang sandal yang dicurinya dari penduduk setempat di Nonthaburi, Thailand. Petugas kepolisian dapat mengidentifikasi Klaiya melalui rekaman CCTV di rumah korban terakhirnya.
Ketika menggeledah rumah pria itu, polisi menemukan koleksi sandal dan sepatu sangat banyak. Ratusan sandal dan sepatu itu ia kumpulkan selama lebih dari dua tahun. Klaiya mengaku memakai sandal itu di sekitar rumahnya karena sangat merangsangnya.
Demikian kata polisi, dikutip dari Metropada Selasa (26/5/2020). Kepala petugas, Klaiya menjelaskan setelah beberapa jam memakai sandal jepit lalu memeluk dan menciumnya. Ia pun melucuti lalu menggesekkan sandal jepit tersebutketubuhnya sebelum melakukan "hubungan seks".
Polisi mengungkapkan, koleksinya mencakup lusinan merek, ukuran, dan warna warna berbeda. Semuanya masih layak pakai. Sebagian besar alas kaki tersebut diletakkan di depan kantor polisi Nonthaburi, sebagai bagian dari konferensi pers pada Senin (25/5/2020).
Klaiya mengakui tiga tuduhan sekaligus yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku mencuri sandal sandal itu malam hari, memiliki transceiver digital tanpa izin, dan melanggar jam malam virus corona. Mayor Kolonel Ekkaphop Prasitwattanachai kepada media setempat mengatakan, itu bukan pelanggaran pertama Klaiya untuk kasus serupa.
"Setelah kami menangkap tersangka, kami juga mengetahui ia telah ditangkap tahun lalu karena mencuri sandal jepit di distrik lain." "Dia sepenuhnya mengaku mencuri sandal untuk tujuan cabul." "Sehingga akan ditahan di kantor sampai pengadilan meminta jaksa memutuskan bagian selanjutnya dari proses hukum untuknya," sambung dia.
Kelainan seksual tak hanya dialami orang dewasa, remaja pun bisa. Belum lama ini seorang pelajar SMA tertangkap warga karena kepergok mencuri celana dalam dan bra. Ia nekat siang bolong beraksi di salah satu perumahan di Dusun Beluk Kidul, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2020).
Warga yang emosi melihat pelaku tersebut lalu mengalungkan celana dalam dan bra di kepala dan lengannya. Ketua RT setempat, Suratmin mengatakan, bocah tersebut sudah mencuri celana dalam dan bra milik warga sekitar sebanyak sembilan kali. Pelaku tercatat sebagai warga Jebres, Solo. Biasanya, remaja ini beraksi menggunakan sepeda motor pada siang bolong.
Suratmin meminta tak satupun warga yang memukul pelajar tersebut. "Kalau yang kehilangan sempat emosi lumrah. Inisiatif yang memakaikan itu ya yang kehilangan. Saya tidak memperbolehkan ada warga yang memukul," terang Suratmin. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 buah celana dalam bekas.
Suratmin mengungkapkan, sebelumnya pelaku sempat ketahuan mencuri oleh pihak sekolahan tempatnya belajar pada 2009 lalu. Kemudian yang bersangkutan disuruh membuat surat pernyataan. Kapolsek Jaten, Iptu Achmad Ridwan Prevost, menjelaskan pelaku, korban dan pihak desa sudah dimintai keterangan di kantor kepolisian.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pelaku masih di bawah umur. Pelaku juga masih dimintai keterangan dan wajib lapor," ujar Achmad. Ia mengimbau kepada warga, apabila berhasil menangkap seorang pencuri supaya menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Penangkapan remaja tadi sempat direkam dan videonya viral di media sosial.
Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati, angkat bicara soal kasus ini. Rita menegaskan perbuatan remaja tadi mencuri celana dalam dan bra tidak dapat dibenarkan. Apalagi, dalam situasi pandemi virus corona atau Covid 19 orang tidak boleh berkumpul.
Bagi Rita, peristiwa ini sangat memprihatinkan. Menurut dia, sebenarnya masyarakat memanggil polisi dan biar petugas yang memrosesnya secara hukum. "Prinsipnya, proses penegakan hukum terhadap anak ini harus didasari dengan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur dia. Dalam kasus ini, menurut Rita, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama soal proses hukum si anak bisa diselesaikan secara restoratif justice dan ini menjadi proses yang baik.
Kedua, merehabilitasi kondisi psikologis anak dengan melihat assesment yang dilakukan kepada anak.
Written by admin
Categories
Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh Image Fiver Kimcel Lanka Phone Doronix Hey Go Girl Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Blog Dalara Konsultasi Sehat Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Fresta April WEB Wani Sinso Aladde Slaggert My Hit Radio Sambal Mama Utama Indo KP Info Aidax Hy Connect Estenad Hamakoi Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Mau Mae Tahfed Wirk Man Man Blog Niken Suwito Online Navi Creator Radio Sofa Panangian ID iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata
Leave a Reply