Skip to content
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
wadimhiri.com
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
Written by admin on May 16, 2020

Masuk ke Bali Lewat Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Wajib Melakukan Tes Swab

Travel

Kebijakan pelonggaran penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 6 Mei 2020 secara berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang melalui jalur darat, udara dan laut, direspon cepat oleh Pemprov Bali. Pemprov Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Provinsi Bali langsung merespon dengan pola pengetatan screening terhadap tiap orang yang masuk melewati pintu pintu masuk Bali khususnya Bandara Ngurah Rai dan PelabuhanBenoa dengan mewajibkan untuk menjalani Swab test. Menurut Ketua Harian GTPP Covid 19 Bali Dewa Made Indra ekstra pengetatan penjagaan di pintu masuk ini dilakukan untuk mencegah masuknya carrier dari daerah zona merah Covid 19 masuk ke Bali.

Sejauh ini orang yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa adalah repatriasi atau pemulangan PMI asal Bali yang bekerja luar negeri. “Terhadap mereka ini kita lakukan scanning luar biasa dengan langsung mengambil uji Swab nya yang diperiksa PCR. Selain itu mereka, baik PMI maupun non PMI mesti menjalani karantina,” kata Dewa Made Indra usai menjadi narasumber Webinar di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Sabtu (16/5/2020). Tindakan uji Swab ini pula berlaku bagi mereka baru tiba Bandara Ngurah Rai dan bukan lagi menggunakan rapid test seperti awal sebelumnya.

Hal itu tetap dilakukan meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan istrumen bagi setiap penumpang pesawat wajib menjalani rapid test di bandara sebelum diberangkatan. "Terhadap kebijakan (Kemenhub) ini, Bali tidak bisa menutup diri, namun kita bisa merespon dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke Bali," tegasnya. Pada kesempatan itu pula, Dewa Indra menanggapi rumor yang menyebutkan soal adanya pembatasan aktivitas bagi warga Bali, namun di sisi lain justru pelintas luar leluasa masuk Bali.

Hal itu kata dia disebabkan adanya kekeliruan persepsi di tengah masyarakat yang mesti segera diluruskan. Karena yang sebenarnya terjadi menurut dia, tiap orang yang melewati masuk pintu Bali mesti mengikuti prosedur protokol kesehatan. "Orang yang masuk ke Bali ini memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan itu pun kita jaga, kita screening dengan ketat supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan Covid 19 itu kepada orang lain," ujar Dewa Indra.

Kemudian pihaknya pun menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan sesuai SE No 4 Tahun 2020. “Sebenarnya esensinya adalah tetap melarang untuk mudik, tetap melarang atau membatasi perlintasan orang tapi dalam konteks pembatasan itu diberlakukanlah persyaratan persyaratan,” kata mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini. Persyaratan itu disebutkannya, antara lain harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan lain sebagainya.

“Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji Swab nya itu negatif hanya orang yang seperti itu yang boleh,” terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta membenarkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal pelonggaran perjalanan. “Selama orang yang datang dipastikan rapid test nya negatif dan menggunakan protokol dalam perjalanan mestinya kita tidak perlu terlalu kuatir," ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Bali IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastraputri Suyasa mengatakan masyarakat perlu memahami Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). “Mengingat viralnya berita terkait dibukanya bandara dan berita berita tersebut membuat resah masyarakat. Saya sampaikan SE No 4 Th 2020 dan ringkasannya untuk memudahkan dipahami,” ujarnya. Diah Srikandi menyebut pengecualian diberikan kepada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid 19, pelayanan pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga diberikan untuk pasien pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, orang yang keluarga inti sakit keras / meninggal, repatriasi WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai. (*)

Tags: bandara ngurah rai, news, pelabuhan benoa, tes swab, travel
Written by admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

May 2022
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Apr    

Categories

  • Bisnis
  • Fashion
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Movie
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Properti
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020

OTHER SITE

Blog Mede

Jasa Iklan Blog

Berita Swasta

Situs Informasi Terkini

Jurnal Ado

Biografi Tengda

Blog Media Mehru

Tulisan Diya

Jurnal Tulisan Bang Gandi

Informasi Terpercaya

Advertisment

Blog Shawn

Informasi Fashion Kekinian

Jurnal Tulisan Perawat

Sulastri Blog

Situs Blog Eien

Jurnal Inspirasi Anak Muda Kekinian

KPPN Banjarmasin

Joor Blog

Website Remont

Artikel Tips & Trick Foto

Copyright wadimhiri.com 2022 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress