Skip to content
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
wadimhiri.com
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
Written by admin on February 3, 2020

KPK Beri Catatan Untuk Majelis Hakim Terkait Kasus Mirawati Basri Karena Salahgunakan Izin Berobat

Uncategorized

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi catatan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memberi izin Mirawati Basri untuk melakukan pengobatan. Alasannya terdakwa kasus suap pengurusan izin impor bawang putih itu menyalahgunakan izin berobat tersebut. Mirawati dikabarkan menggunakan izin berobat untuk perawatan wajah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Mirawati adalah tahanan hakim, dan izin berobat adalah berdasarkan penetapan hakim. Maka atas informasi itu, katanya, hari ini dalam persidangan, KPK melaporkan kepada majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari Mirawati. "Tentu ini menjadi catatan ke depan bagi majelis hakim jika ingin mengeluarkan izin berobat kembali," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

"Dan tentunya hal ini akan menjadi catatan tersendiri bagi terdakwa Mirawati ketika akan kembali mengajukan izin berobat kepada majelis hakim," sambung Ali. Sebelumnya, Mirawati melalui penasihat hukum mengajukan izin berobat ke majelis hakim untuk melakukan fisioterapi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Majelis hakim mengabulkan dan menetapkan izin berobat pada 24 Januari 2020.

Namun, Mirawati dikabarkan menggunakan izin berobat untuk perawatan wajah. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kepada Mirawati mengenai informasi itu di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 3 Februari 2020. "Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai. Khususnya pemeriksaan. Kami mempunyai bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari," kata Takdir, JPU pada KPK.

Takdir menguraikan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa Mirawati. Padahal, dia menegaskan, di surat permohonan berobat itu tidak ada tindakan clinical facial brightening atau facial. "Di mana sesuai penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut. Di mana hanya disebutkan tanggal 24 itu dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin dan pemeriksaan kesehatan papsmir ke dokter kandungan," ungkap Jaksa Takdir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perawatannya wajah itu, Mirawati harus merogoh kocek sekitar Rp2,8 juta. Namun, dia tak mampu membayar tagihan dan terpaksa utang ke pihak klinik perawatan wajah tersebut. Setelah mendengarkan keterangan Jaksa, Mirawati memberikan penjelasan.

"Kejadiannya tanggal 20 Januari, saya sudah bilang saya sakit kepala. Terus dokter kulit, saya jelaskan, saya semenjak tinggal di rutan, kulit saya gatal gatal berikut muka dan punggung semua ada putih putih, sudah diobatin di poli bolak balik sehingga dokter poli mereferensikan saya ke dokter. Dan kalau badan saya ada obatnya semua dikasih, kalau muka iritasi semua dibersihkan sama dokter pakai obat," kata dia. Lalu, dia mencari dokter kulit kelamin. Oleh pihak RSPAD Gatot Soebroto, dia direferensikan ke dokter Rita dan Lilik.

"Makanya saya ke sana, jadi facial scrub yang dimaksud itu adalah silahkan ditanya ke dokter itu. Saya item di sini putih putih di sini putih putih," kata dia. Dia mengungkapkan pada saat perawatan itu pengawal KPK dilarang untuk masuk ke ruangan. "Mungkin pengawal tidak boleh masuk karena laki laki, karena buka baju disinar, punggung saya seperti ada panu, tetapi tidak panu, kena eksim yang mulia, karena air di rutan itu air kaporit. semua teman teman saya di rutan juga seperti itu," ujarnya.

Dia membantah ada upaya menghabiskan uang untuk facial. Dia mengaku biaya perawatan itu sudah dibayar. "Jadi bukan saya mau facial buang duit. Saya butuh duit, waktu Bantar (dibantarkan red) saya juga bayar sendiri. Tidak ada tunggakan, penasihat hukum saya hadir. Penasihat hukum hadir dan bayar," katanya.

Tags: ali fikri, hukum, kasus impor bawang, komisi pemberantasan korupsi, mirawati basri, nasional, rspad gatot soebroto
admin
Written by admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

February 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
« Jan    

Categories

  • Bisnis
  • Fashion
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Movie
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Archives

  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020

Copyright wadimhiri.com 2021 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress