Skip to content
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
wadimhiri.com
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
Written by admin on June 15, 2020

Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun

Uncategorized

Terdakwa pelaku penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dinilai banyak kalangan mencederai rasa keadilan karena terlalu ringan. Merespons hal itu, DPR melalui Komisi III akan mengadakan rapat dengan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Dalam rapat itu, Komisi III DPR bisa mempertanyakan perihal tuntutan jaksa kepada penyerang Novel Baswedan. "Mencermati perkembangan yang ada dan mencermati perkembangan di DPR, saya dengar komisi yang membawahi penengakan hukum, yaitu Komisi III dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan kejaksaan," kata Dasco kepada wartawan, Senin (15/6/2020). "Untuk kemudian melakukan pendalaman pendalaman soal tuntutan yang sudah diambil. Hanya itu yang saat ini sudah kami pantau di DPR," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu enggan mengomentari lebih jauh terkait tuntutan jaksa kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan. Ia mengatakan Komisi III DPR nantinya yang akan memperdalam tuntutan jaksa itu. "Nanti komisi hukum yang akan melakukan penelaahan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya, Kamis (11/6/2020). Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags: hukum, kasus novel baswedan, komisi iii dpr, kpk, nasional, novel baswedan, rahmat kadir mahulette, ronny bugis
admin
Written by admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

February 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
« Jan    

Categories

  • Bisnis
  • Fashion
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Movie
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Archives

  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020

Copyright wadimhiri.com 2021 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress