Skip to content
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
wadimhiri.com
  • Home
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Movie
  • Travel
  • Lifestyle
  • Kuliner
  • Kesehatan
Written by admin on April 30, 2020

Ini Alasan Kembali Jebloskan Mantan Ketum PPP KPK Ajukan Kasasi menuju MA Romahurmuziy Bebas

Uncategorized

Muhammad Romahurmuziy bebas dari penjara padaRabu (29/4/2020) malam. Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bebas karena upaya bandingnya dikabulkan padaputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Romahurmuziy mengaku senang dengan pembebasan dirinya di bulan Ramadhan ini. "Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya diRumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Sementara itu,PLT Juru Bicara KPKAli Fikri mengungkapkan KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta mengenai pembebasanRomahurmuziy.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas nama terdakwa Romahurmuzy," ujarnya dilansir Kompas TV, Rabu (29/4/2020). Menurutnya ada tiga alasan yang membuatJPU KPKmengajukan upaya hukum tersebut. "Pertama Majelis Hakim tingkat banding telah menerapkan hukum namun tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut karena pertimbangan mengenai penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa," ungkapnya.

Ia juga mengaku keberatan dengan putusanyang memperbolehkanRomahurmuzydipilih dalam jabatan publik. "Kedua tidak dipertimbangkannya mengenai keberatan Penuntut Umum terkait tentang hukuman tambahan terdakwa yaitu mengenai pencabutan hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik." "Ketiga JPU KPK juga melihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup ketika menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang dinilai masih teralalu rendah," ungkapnya.

Ali Fikri mengatakan KPK akan mengajukan kasasi ini ke MA. "Mengenai penahanan, berdasarkan KUHP, wewenang untuk menentukan tahanan berikutnya beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya upaya hukum kasasi oleh JPU," imbuhnya. Menurut Ali Fikri, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.

"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis dikutip dari Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020. Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun. "Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali. Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Tags: hukum, ketua umum ppp, kpk, nasional, romahurmuziy, romahurmuziy (romi), romahurmuziy bebas, romahurmuziy ditangkap kpk
Written by admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

May 2022
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Apr    

Categories

  • Bisnis
  • Fashion
  • Finance
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Movie
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Properti
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020

OTHER SITE

Blog Mede

Jasa Iklan Blog

Berita Swasta

Situs Informasi Terkini

Jurnal Ado

Biografi Tengda

Blog Media Mehru

Tulisan Diya

Jurnal Tulisan Bang Gandi

Informasi Terpercaya

Advertisment

Blog Shawn

Informasi Fashion Kekinian

Jurnal Tulisan Perawat

Sulastri Blog

Situs Blog Eien

Jurnal Inspirasi Anak Muda Kekinian

KPPN Banjarmasin

Joor Blog

Website Remont

Artikel Tips & Trick Foto

Copyright wadimhiri.com 2022 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress