
Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Liburan ke Thailand
TravelInformasi terbaru imbauan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana terbang ke Thailand dalam waktu dekat. Setiap WNI yang akan pergi ke Thailand dan sekedar transit penerbangan di Thailand wajib memiliki health certificate bebas covid 19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang pesawat juga wajib mempunyai asuransi mencakup resiko covid 19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 USD.
Imbauan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (22/3/2020). Hal tersebut perlu dilakukan untuk bisa mendapatkan boarding pass pesawat menuju Bangkok. Disebutkan juga, Pemerintah Indonesia telah mengimbau semua WNI untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Oleh sebab itu pentingnya traveler menyimak imbauan ini untuk menjaga keselamatan dan mematuhi peraturan. Sehingga bagi traveler yang berencana pergi ke Thailand dalam waktu dekat diimbau untuk mengikuti kebijakan yang berlaku. Imbauan untuk tunda perjalanan juga berlaku di Selandi Baru.
Baru baru ini, Perdana Menteri Selandia Baru mengumumkan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke sana. Imbauan ini efektif diberlakukan mulai Kamis (19/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat. Selain turis, kebijakan tersebut berlaku juga bagi pemegang visa temporer seperti pelajar dan pekerja tidak tetap.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi warga negara Indonesia yang berencana melakukan perjalanan ke Selandia Baru diimbau agar ditunda. Kebijakan itu akan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh pihak Perdana Menteri Selandia Baru. Sehingga warga negara Indonesia diharap untuk menunggu informasi lebih lanjut.

Written by admin
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 | 31 |
Leave a Reply