Fakta Sidang Kasus Dugaan KDRT Nikita Mirzani, Terancam 2 Tahun Penjara, Lempar Asbak ke Dipo Latief
UncategorizedNikita Mirzani akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Sidang perdana kasus dugaan KDRT Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief digelar pada Senin 24 Februari 2020 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani sebelumnya sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian lantaran tak memenuhi panggilan.
Mantan istri Dipo Latief ini ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2020 dini hari. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Nikita Mirzani tak sendirian ketika menghadiri sidang kali ini. Ibu tiga anak tersebut tampak ditemani oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Berikut fakta fakta sidang perdana kasus KDRT Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Mengenakan kemeja putih yang dipadu blazer hitam Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada pukul 13.28 WIB.
Nikita didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sahabatnya Fitri Salhuteru, dan pembawa acara Billy Saputra. "Persiapannya… alhamdulillah siap lahir batin. Memang dari kemarin kepengin banget hari Senin supaya bisa selesai dengan cepat. Sejelas jelasnya," kata Niki saat memasuki ruang sidang. Nikita berharap kasus perseteruannya dengan Dipo bisa terungkap dan segera berakhir.
Billy mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk dukungannya terhadap Nikita Mirzani yang dia sapa Mami itu. "Karena kan gue sayang sama Mami lah, karena gue selalu support apa pun, lagi senangnya, lagi susahnya," ucap Billy. "Sayang sebagai kakak lah. Jadi apa pun yang lagi dilakukan Mami, selagi gue bisa kasih semangat support , ya gue lakukan," katanya melanjutkan.
Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara. "Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.
Nikita Mirzani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. "Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid. "Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih lebihkan, pasti. Tapi enggak apa apa, maksudnya ya seru juga," ucap Nikita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkapkan kronologi perseteruan antara Nikita Mirzani dengan mantan suaminya Dipo Latief. Sigit katakan peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2018, di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan. Sebelumnya, terdakwa Nikita yang berada dalam mobil bersama pria bernama Wahyu mengikuti mobil yang dikendarai Dipo, Faridz dan Ferdiansyah alias Kuproy.
Dalam perjalanan, Nikita Mirzani kemudian mencoba menghubungi Ferdiansyah atau Kuproy. Hingga sampai di TKP, Nikita langsung mendatangi mobil Dipo dalam kondisi marah pada Kuproy. Peristiwa selanjutnya adalah Nikita melemparkan asbak plastik ke arah Kuproy, namun ditangkis oleh Dipo.
"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias kuproy yang duduk dibangku belakang," kata Sigit. "Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," ujarnya. Setelah itu, Nikita disebut memukul Dipo dengan kepalan tangan ke kepala dan wajah Dipo.
Berdasarkan hasil visum 01561/B18000/2018 tertanggal Kamis 5 Juli 2018, dokter Andika Putra di RS Pertamina Jakarta Selatan, Dipo mengalami luka memar pada bagian kepala kiri, hidung, dan kelopak mata.
Written by admin
Categories
Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh Image Fiver Kimcel Lanka Phone Doronix Hey Go Girl Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Blog Dalara Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Fresta April WEB Wani Sinso Aladde Slaggert My Hit Radio Sambal Mama Utama Indo KP Info Aidax Hy Connect Estenad Hamakoi Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Mau Mae Tahfed Wirk Man Man Blog Niken Suwito Online Navi Creator Radio Sofa iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata
Leave a Reply