
Fakta Sidang Kasus Dugaan KDRT Nikita Mirzani, Terancam 2 Tahun Penjara, Lempar Asbak ke Dipo Latief
UncategorizedNikita Mirzani akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Sidang perdana kasus dugaan KDRT Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief digelar pada Senin 24 Februari 2020 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani sebelumnya sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian lantaran tak memenuhi panggilan.
Mantan istri Dipo Latief ini ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2020 dini hari. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Nikita Mirzani tak sendirian ketika menghadiri sidang kali ini. Ibu tiga anak tersebut tampak ditemani oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Berikut fakta fakta sidang perdana kasus KDRT Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Mengenakan kemeja putih yang dipadu blazer hitam Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada pukul 13.28 WIB.
Nikita didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sahabatnya Fitri Salhuteru, dan pembawa acara Billy Saputra. "Persiapannya… alhamdulillah siap lahir batin. Memang dari kemarin kepengin banget hari Senin supaya bisa selesai dengan cepat. Sejelas jelasnya," kata Niki saat memasuki ruang sidang. Nikita berharap kasus perseteruannya dengan Dipo bisa terungkap dan segera berakhir.
Billy mengatakan, kehadirannya sebagai bentuk dukungannya terhadap Nikita Mirzani yang dia sapa Mami itu. "Karena kan gue sayang sama Mami lah, karena gue selalu support apa pun, lagi senangnya, lagi susahnya," ucap Billy. "Sayang sebagai kakak lah. Jadi apa pun yang lagi dilakukan Mami, selagi gue bisa kasih semangat support , ya gue lakukan," katanya melanjutkan.
Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara. "Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.
Nikita Mirzani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. "Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid. "Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih lebihkan, pasti. Tapi enggak apa apa, maksudnya ya seru juga," ucap Nikita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkapkan kronologi perseteruan antara Nikita Mirzani dengan mantan suaminya Dipo Latief. Sigit katakan peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2018, di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta selatan. Sebelumnya, terdakwa Nikita yang berada dalam mobil bersama pria bernama Wahyu mengikuti mobil yang dikendarai Dipo, Faridz dan Ferdiansyah alias Kuproy.
Dalam perjalanan, Nikita Mirzani kemudian mencoba menghubungi Ferdiansyah atau Kuproy. Hingga sampai di TKP, Nikita langsung mendatangi mobil Dipo dalam kondisi marah pada Kuproy. Peristiwa selanjutnya adalah Nikita melemparkan asbak plastik ke arah Kuproy, namun ditangkis oleh Dipo.
"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias kuproy yang duduk dibangku belakang," kata Sigit. "Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," ujarnya. Setelah itu, Nikita disebut memukul Dipo dengan kepalan tangan ke kepala dan wajah Dipo.
Berdasarkan hasil visum 01561/B18000/2018 tertanggal Kamis 5 Juli 2018, dokter Andika Putra di RS Pertamina Jakarta Selatan, Dipo mengalami luka memar pada bagian kepala kiri, hidung, dan kelopak mata.

Written by admin
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
29 | 30 | 31 |
Leave a Reply