Bisakah Itikaf Dilakukan di Rumah Selama Masa Pandemi? Ini Pandangan Para Ulama
UncategorizedItikaf merupakan ibadah yang sering dilakukan oleh Rasulullah di malam malam terakhir bulan ramadhan, utamanya di 10 hari terakhir. Itikaf merupakan satu cara untuk menghidupkan malam kemuliaan lailatul qadar yang turun di 10 hari malam terakhir di bulan Ramadhan. Itikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu, sedangkan secara syar’i, itikaf berarti menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah.
Itikaf dilakukan oleh orang yang khusus dengan tata cara yang khusus pula. Namun demikian, di tengah pandemi virus corona di bulan Ramadhan 1441 Hijriah kali ini, tidak sedkit umat muslim yang bertanya terkait pelaksanaan itikaf di rumah saja. Hal ini mengiat imbauan dari pemerintah serta MUI yang menganjurkan untuk melaksanakan segala macam ibadah dari rumah saja.
Lantas, bolehkan itikaf dilakukan di rumah saja? Ustaz Satibi Darwis yang merupakan anggota Fatwa MUI Pusat, mengatakan beberapa ulama menyatakan itikaf hanya bisa dilakukan di masjid saja. Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan itikaf bisa dilakukan dari rumah.
Ia menjelasakan, pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan itikaf harus dilakukan di masjid yakni berdasar mahzab dari Imam Syafii dan Imam Hambali. Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al Majmu' Syarah Al Muhadzab Jilid 6 halaman 478. "Imam Nawawi menyampaikan 'Dan tidak sah itikaf dari seorang laki laki kecuali dalam masjid," terang Ustaz Darwis.
Ini juga berdasar dari qalam Allah dalam surat Al Baqarah ayat 187. "..Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…" (Q.S Al Baqarah :187). Di dalam mahzab Hambali yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni jilid 3 halaman 189 juga diterangkan,
"Dan tidak sah itikaf selain di masjid, jika yang itikaf itu adalah seorang laki laki," jelas Ustaz Darwis mengutip kitab Al Mughni. Dengan demikian terang ittikaf hanya bisa dilakukan di masjid menurut mahzab Syafii dan Hambali. Pandangan dari mahzab Syafii dan Hambali tersebut juga digunakan oleh lembaga fatwa mesir terkait itikaf di saat pandemi Covid 19.
Meski begitu, terdapat satu hadist yang menyebutkan bahwa : Jika seorang hamba sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka dicatatkan baginya sebagaimana kebiasaan yang dia lakukan ketika dia mukim dan ketika dia sehat. "Artinya ketika seseorang, di tahun sebelumnya melakukan itikaf, maka dia tetap mendapatkan pahala itikaf meskipun dia tidak itikaf tahun ini, karena ada niat dalam hatinya ingin itikaf dan kebiasaan yang sudah dia lakukan,"jelas ustaz Darwis.
Sementara itu, terdapat pula pandangan lain yang menyatakan itikaf bisa dilakukan di rumah saja. Hal itu seperti dijelaskan dalam kitab Badzlul Majhud pada jilid 6 halaman 187 yang memuat pandangan Muhammad bin Umar bin Lubabah, seorang imam dalam madzhab Maliki. "Beliau berpandangan: 'Boleh itikaf itu selain di masjid. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi ketika seseorang mau beriktikaf di rumah'," terang Ustaz Darwis.
Adapun Ketentuan tersebut yakni: 1. Itikaf harus dilakukan di rumah yang memiliki masjid (tempat khusus salat) di rumahnya. Jadi, rumah tersebut selama ini memang sudah ada masjid yang dikhususkan untuk dia beribadah.
2. Seseorang yang beritikaf harus multazim. "Yang beriktikaf harus iltizam untuk berdiam di musala rumah tersebut,, kecuali jika ada uzur untuk di tempat itu," lanjutnya. 3. Menerapkan adab itikaf
Hendaknya ketika beri’tikaf seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. Sehingga demikian, tujuan dari itikaf dapat tercapai.
Ulama Indonesia, Quraish Shihab memberikan penjelasan opsi melaksanakan itikaf di tengah pandemi virus corona. Quraish Shihab mengemukakan pendapat, itikaf diperbolehkan dilaksanakan di rumah. Quraish Shihab menjelaskan, substansi dari ittikaf adalah proses perenungan terhadap semua yang telah dilakukan selama ini.
Artinya melaksanalan Iktikaf bukan soal di mana melakukan ittikaf. "Itikaf harus di masjid. Tapi, dampak buruk kehadiran di masjid (saat ini) bisa berbahaya. Karena itu kita bisa ambil substansinya," ujar Quraish dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (24/4/2020). Menurut Quraish Shihab, pada dasarnya itikaf adalah merenung, introspeksi.
Demikian hal tersebut bisa dilakukan di masjid maupun di rumah. Quraish Shihab memberikan lanjutan, tujuan itikaf dilakukan di masjid yaitu agar tidak terganggu dari orang lain saat proses perenungan atau introspeksi diri. Sekarang ini,orang sedang dianjurkan untuk tidak berkerumun supaya mencegah penyebaran Covid 19, tak terkecuali di tempat ibadah.
Oleh karena itu,umat Muslim bisa mengambil substansi ittikaf yang sebenarnya, yaitu tentang perenungan diri, bukan tentang di mana itikaf dilakukan, kata Quraish Shihab.
Written by admin
Categories
Motors Anunk Blog Azur Teknik Delapan Tujuh Image Fiver Kimcel Lanka Phone Doronix Hey Go Girl Lace Mamba Polliwog Spond Subito Technology Wiki Figures Neko Yamada Foshan Yewang Plaber Store Zero Modal Take Ni Bo Accela Navi Dframe Works Hilde Heim Wadimhiri Ants INC Passengers Online Quoc Dat Travel Albayt Al-Fakhir Auto Papa Avatron Park Astro Sabina Blog Dalara Twurn Epi Mundo Kata Kahama Salafiyat Iklan Ceria W Blogers Yamato Grace Islamu Deni Mehru Blog Swa Berita Olivia Toja Melisa Chaib Yurora Meta Online Kata Bijak Mitha Mbah Sinopsis Jogjis Jays South Fresta April WEB Wani Sinso Aladde Slaggert My Hit Radio Sambal Mama Utama Indo KP Info Aidax Hy Connect Estenad Hamakoi Jasa Buat Surat Moots Clothing Virtual Panic Nurse Husain Sulastri Shoh WEB Zombie Net Novo Tech Online Hojalero Mery & Marina Eien Blog Sallad WF Sofiq Mister Dimitri Rekonstruksi Ago Show Hidup Mulia China Mobile Magazine Rach Miller Laguras Exels Kart Book Gloture SPP Online Smiley Feed Adrian Orbai Erika Smith The Pine Second Mega Tronixing Segura Host Tengda Bio Hooker Tea Temufi Kujira Film Amar Lue Kare Emi Ane Shiwaya Pouya Web Mede Blog Codered Blog Fluid Time Iraqiyat Pio Nova Shoes Flins Mohammed Talbi Joor Joor Ponto Blog Gue BC Expo Article Ways Dekra Bike Online Kalender Real Food Suomi Mawared Korsarios Last Minute Inarima Kosmetik Licensario Indy Ten Point The Six Box Astra Medical Victime Sport IP Nuts Otoriyo Seru Milky Coke Old & Ado Gue Variando Animal Facts UAMJ XLS XLab Yaman Herbal Active Beat Tokori Global Deckape Media My Budapest Run A Drake Banjo Movie Bocho IO Clay Dyer Forestec Hay Bill Remont Air Naoki Arima J Sandwich Linux Internet Des Gua Ce Web Go Things To Do Tito Macaroni Information Navi Jones DB Wisata Surabaya Bos Travel Mata Dunia Teknob Trans City Kang Erik Mau Mae Tahfed Wirk Man Man Blog Niken Suwito Online Navi Creator Radio Sofa iswandi Iswandiesaputra Khayla Faiza Putri Iswandi Cuci Helm Banua Kata Wandi Catatan Wandi Kang Wandi Wandie Otomotif Blog Iswandi Blog Khayla Wisata Kandangan Blog Wandie Salsabela Dina Amelia Kurang Info Kurang Berita Berita Nasional Sinyal Web Media Koma Berita Besok Sosial Web Your Blogger Satu Iklan Sebelas Kata Online Selalu Paduan Wisata Sakura Pertiwi Halim Kurnia Umi Safitri Indah Yuliarti Info Aja Sehat Bijak Bertanya Afiliasi Acara Adaptasi Adat Abai Alun Alih Ambil Akumulasi Ancam Angkut Asing Arah Bagi Basmi Balas Bayang Beli Bawa Terbenam Bebas Belenggu Biasa Bentuk Terburu Cabut Cantum Cakup Aduan Ajakan Adem Mengakar Akses Anggap Balas Ambil Bentuk Capai Unggah Ubah Tunggu Ukur Ulasan Kata Gentayangan Bapak Dinginan Banyakan Besaran Kedalaman Memikat Gembira Yakinkan Segera Sekali Kehendak Kesepuluh Sambungan Media Konsultasi Ku Sepuluh Kata Berita Dingin Perkenan Blog Bahasa Blog Tanda Blog Sepeluh Berita Media Konsultasi Tanya Info Media Hangat Bahasa Kata
Leave a Reply