
Telah banyak produk kecantikan milik ms glow yang telah disertifikasi dan terlindungi oleh BPOM. Produk kecantikan ms glow ini memiliki izin edaran BPOM bukan tanpa alasan, BPOM tidak akan memberi izin tanpa kesepakatan serta tanpa keamanan dari produk tersebut.
Semua produk ms glow telah terbukti aman untuk diedarkan dan aman untuk digunakan sebagai produk kecantikan kulit eksotis Indonesia. Salah satu terobosan baru, produk ms glow yang memiliki izin BPOM adalah Nail Polish halal.
Kutek jenis ini hanya dapat dipesan di @msglowbeauty, sebab disini memiliki beberapa varian warna yang menarik, lengkap dengan satu coat yang membuat kuku Anda menjadi lebih cantik dan bersinar. Sedangkan kutek ini merupakan produk dari ms glow yang bersertifikat halal dan sah jika digunakan saat sholat.
Apa yang membuat nail polish menjadi produk halal?
Bahan dasar dari kutek nail polish halal ini yaitu bahan yang tidak akan merusak kuku cantik Anda. Dengan bahan dasar air dan lembut, juga efek peel off membuat kutek bisa Anda lepas tanpa menggunakan nail remover.
Sajian lengkap tersebut bisa Anda dapatkan di distributor atau reseller resmi kami, atau Anda dapat memesannya di akun instagram ber-username @mscosmeticofficial. Perlu diketahui bahwa Kutek halal pertama di Indonesia ini memiliki beberapa varian warna menarik yang juga dapat Anda kombinasikan dan kontribusikan dengan ide kreatif Anda.
Nail polish halal juga tidak memiliki bau menyengat seperti bau kutek yang pada umumnya. Namun jika Anda ragu untuk menggunaknnya karena khawatir kutek tersebut palsu, maka Anda dapat melakukan re-check ke distributor kami. Anda juga dapat mengeceknya melalui situs resmi kami di www.msglowid.com, karena disitus ini untuk cara menemukan gerai resmi pun sangat mudah. Anda tinggal memasukkan kota asal Anda dan informasi gerai resmi ms glow.
Oleh sebab itu, bagi Anda para wanita yang ingin mempercantik kuku, nail polish halal yang tidak mengandung alcohol ini menjadi salah satu produk terbaik yang bisa Anda gunakan.
Written by admin
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 | 31 |
Categories
Archives
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020